"Dalam satu minggu ini, fraksi-fraksi diharap sudah bisa mengirimkan nama-nama," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu pemerintah enggak mau ada tim pengawas. Tapi ini sudah jadi undang-undang dan BIN enggak keberatan juga," tuturnya.
Dia mengatakan, status tim pengawas bersifat mengikat. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan, pembentukan tim pengawas intelijen tidak terkait dengan pencalonan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sutiyoso sebagai Kepala BIN.
Menurut Mahfudz, sudah saatnya BIN bekerja dengan prinsip akuntabilitas. Intelijen tetap memerlukan sebuah instrumen dalam bentuk tim pengawas yang dapat mengantisipasi penyimpangan dalam prinsip demokrasi, penegakan hak asasi manusia, akuntabilitas serta transparansi.
Selain itu, tim ini juga akan bekerja untuk melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Mahfudz mengatakan, pertanggungjawaban yang diberikan BIN hanya kepada presiden belum cukup.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat mengatakan tidak perlu membentuk tim pengawas intelijen karena seharusnya hanya presiden yang berwenang mengawasi kerja BIN. "Siapa pihak yang bisa investigasi itu? Disini tim pengawas diberikan kewenangan," bantah Mahfudz
Pro kontra terjadi karena banyak pihak mempertanyakan independensi kerja intelijen apabila diawasi oleh orang-orang yang berasal dari partai politik. "Di Amerika Serikat, skandal yang dilakukan CIA itu ada committee for inquiry dari kongres," jawab Mahfudz. (rdk)