Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan revisi perlu dilakukan karena UU KPK belum dapat menjawab kebutuhan hukum yang berkembang belakangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bagaimana UU memberikan kepastian terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, termasuk pengambilan keputusan secara kolektif kolegial. Satu hal lagi yang disoroti Didik adalah bagaimana KPK menetapkan tersangka.
Karena itu, Didik menegaskan seandainya kedudukan revisi UU KPK dibuat untuk penguatan kelembagaan KPK, maka fraksinya bakal tetap objektif dan rasional untuk mendorong revisi tersebut.
Sebelumnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal itu diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Revisi UU sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun, Yasonna menilai RUU KPK perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015, karena UU KPK dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6). (meg)