"Terserah pemerintah mau setuju atau tidak tapi usulannya sudah kami serahkan ke pemerintah," kata Fahri saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (24/6). (Lihat Juga: Restu Jokowi: Penentu Lolos Tidaknya Dana Aspirasi Rp 11,2 T)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berbahaya adalah pemain anggaran, yang seperti ini akan kami potong," kata Fahri. (Baca Juga: SBY: Dulu sebagai Presiden Saya Tolak Jatah Anggaran buat DPR)
Tim UP2DP mau menjadikan usulan dana aspirasi tersebut sebagai kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota dewan. Namun, seandainya kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka anggota dewan dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Oleh karena itu, tim UP2DP pun mengganti aturannya dengan cara membatasinya menjadi hak. Fahri mengatakan semua itu dilakukan agar anggota dewan memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan terhadap berbagai program.
"Jika sudah selesai maka usulan dimasukkan ke Presiden dan beliau memiliki kesempatan untuk membacanya bersama kementerian terkait. Jika salah satu usulan ternyata sudah ada dalam daftar sebelumnya maka akan dicoret," kata Fahri.
Rencananya, dana sebesar Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahunnya. Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan untuk masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk menjadi platform perealisasian pembangunan dapil. (utd)