Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan surat tersebut muncul karena ada banyak pertanyaan perihal petahana. Seandainya pengertian petahana tersebut salah, Husni pun menyalahkan mengapa PKPU diterima begitu saja. (Baca: Surat Edaran KPU Berpotensi Ciptakan Politik Dinasti)
"Jika nyatanya (pengertian) salah, mengapa saat PKPU ditetapkan tak ada kritik. Ini bukan norma baru yang kami buat," ujar Husni saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, setelah berkonsultasi dengan DPR, akhirnya KPU diminta membuat pengertian sesuai dengan yang ada di UU. Pengertian petahana yang dirujuk dalam UU adalah mereka yang sedang menjabat.
Oleh sebab itu, Husni mendesak seandainya surat edaran tersebut mau dicabut maka pengertian petahana perlu diubah. "Peraturannya harus ditukar dulu jika mau dicabut. Pengertian petahana harus dilakukan pendefinisian ulang," kata Husni.
Diketahui sebelumnya surat edaran bernomor 302/VI/KPU/2015 yang dikeluarkan KPU, disebutkan bahwa seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana.
(obs)