Teten membantah Presiden Jokowi telah final menolak pengajuan dana tersebut. "Belum (menolak). Presiden akan minta pendapat Menteri Keuangan dulu," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Andrinof, dana aspirasi tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional karena diminta dengan jumlah besaran tertentu, yakni Rp 11,2 triliun untuk seluruh anggota DPR atau Rp 20 miliar untuk satu anggota DPR.
Tunggu arahan Jokowi
Di Gedung DPR RI usai mengikuti rapat paripurna penyampaian pokok-pokok RUU tentang Pertanggungjawaban Pemerintah atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014, Menkeu enggan berkomentar banyak saat ditanya soal dana aspirasi.
Bambang mengatakan belum mendapat arahan resmi dari Presiden Jokowi terkait dana aspirasi. “Nanti kalau sudah ada proposal (dari DPR), baru kami bicarakan," kata dia.
Maka berpegang pada ucapan Bambang dan Teten, Bambang kini tengah menunggu arahan Jokowi, sedangkan Jokowi justru meminta masukan dari Bambang.
Yang jelas, kata Bambang, apabila mekanisme dana aspirasi di luar ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bambang mengatakan Jokowi akan menolaknya.
Ketentuan yang dimaksud Bambang itu ialah selama ini pemerintah dalam membuat anggaran harus melalui beberapa tahapan untuk menyesuaikan dengan potensi penerimaan negara.
Sementara itu DPR siap melobi Jokowi untuk memuluskan realisasi dana aspirasi. Lembaga legislatif itu akan memberikan penjelasan utuh kepada Presiden mengenai kenapa Rp 11,2 triliun dana aspirasi layak dimasukkan dalam APBN. (Baca: DPR akan Lobi Jokowi untuk Loloskan Dana Aspirasi) (agk)