Pekan lalu, anggaran yang baru disetujui berjumlah Rp 363.231 miliar. Meskipun terlihat penambahan, anggaran pengamanan Pilkada yang baru disetujui ternyata masih 49.95 persen. Masih ada 50.05 persen atau sebesar RP 564.219.578.152 yang belum disetujui oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkembangan mengenai anggaran itu disampaikan oleh Badrodin dalam rapat konsultasi jelang penyelenggaraan Pilkada bersama Komisi II dan III DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Konstitusi.
Badrodin pun sebelumnya meyakini, anggaran pengamanan ini akan dapat dipenuhi oleh pemerintah berdasarkan komitmen bersama Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri akan memastikan penyediaan anggaran Pilkada serentak tahun 2015, termasuk untuk unsur pengamanan setempat.
"Kemendagri akan senantiasa mengawal proses tersebut dan berkoordinasi dengan polri dan instansi terkait," ucap Tjahjo.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilihan Kepala Daerah, kampanye memang akan dilakukan mulai 27 Agustus sampai 5 Desember. Pemerintah memiliki waktu lebih dari 30 hari untuk memenuhi anggaran pengamanan Pilkada.
Pilkada serentak periode pertama akan dilaksanakan pada akhir tahun untuk pemilihan 269 Kepala dan Wakil Kepala Daerah, yang meliputi sembilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihn Bupati dan Wakil Bupati, serta 36 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak akan dilaksanakan bertahap, yakni tahap pertama pada 9 Desember 2015, tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat pada 2020, tahap kelima tahun 2022 dan tahap kelima pada 2023.
Jika semua tahapan itu berjalan tanpa hambatan dan sesuai rencana, Pilkada serentak secara nasional baru bisa dilaksanakan pada 2027. (meg)