Menurutnya, tidak ada yang bermasalah dari hal tersebut karena tetap ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum akhirnya diusung oleh partai berlambang banteng muncung putih itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Hasto mengatakan para penyelenggara Pemilu hanya perlu untuk benar-benar mengimplementasikan peraturan-peraturan yang ada seperti memperkuat fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak digunakannya dana bantuan sosial selama Pilkada.
MK menilai larangan yang turut tertuang dalam pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20015 tentang Pilkada, calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Dalam pasal 7 huruf r pun dijelaskan, yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan. (Baca: MK Anulir Larangan Politik Dinasti di Pilkada)
(obs)