Dengan dibuatnya rapat mendadak pada masa libur sidang tersebut, Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Alkadrie mengatakan rapat hari ini bukanlah rapat yang mendesak. Dia pun mempertanyakan motif pimpinan yang tiba-tiba menggelar pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, mengenai temuan BPK, KPU masih memiliki tenggat waktu untuk klarifikasi. Sementara itu, anggota Komisi II ini mengingatkan ada mekanisme hukum yang diambil oleh KPU terkait penyalahgunaan anggaran kurang lebih sebesar Rp 334 miliar itu.
"Dewan sekarang fokus pada kelompok dan golongan. Masa saat reses dan mau lebaran ada rapat konsultasi mendadak? Ini skenario supaya Pilkada tidak siap. Padahal di daerah sudah siap," katanya.
Diketahui, total seluruh temuan ketidakpatuhan KPU pada ketentuan perundang-undangan bernilai kurang lebih Rp 334 miliar.
Nilai itu terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar; potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar; kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar; pemborosan Rp 9,7 Miliar; yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar; lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar; dan temuan administrasi Rp 185,9 miliar.
(meg)