Revisi PKPU dianggap melanggar UU Parpol karena undang-undang ini mengatur keabsahan kepengurusan partai politik ditentukan oleh Surat Keputusan Menkumham. Diketahui, Menteri Hukum dan HAM hanya menerbitkan satu SK Kemenkumham, yakni bagi kepengurusan yang dianggap sah menurut AD/ART masing-masing partai politik.
Sementara itu, revisi ini juga dianggap melanggar UU Pilkada karena dalam undang-undang itu jelas termaktub partai politik yang berhak mencalonkan pasangan kepala daerah adalah partai politik yang kepengurusannya disahkan melalui SK Menkumham. SK Menteri itulah yang harus dilampirkan pada saat partai politik atau gabungan partai politik di daerah mengajukan pasanngan calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami serahkan ke KPU yang memiliki konstitusi sendiri dalam hal tersebut," ucap Agung di Menteng, Jakarta, Rabu (15/7).
Kendati demikian, mantan ketua DPR ini mengakui celah di mana hasil dari direvisinya PKPU adalah banyaknya gugatan atas pasangan calon kepala daerah yang diusung Golkar dan PPP.
"Posisi ini sampai inkracht saja. Begitu selesai hanya satu saja Jadi, diharapkan (inkracht) tidak sampai 9 Desember," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan sistem pengusungan calon di dua berkas yang berbeda cukup aman. Sebab, apabila nantinya satu pihak dinyatakan sah dan bersifat inkrah, maka surat pencalonan yang lainnya tidak akan digunakan dan tidak akan ada perubahan karena pasangan yang diusung sama.
Keputusan itu dibuat setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengadakan pertemuan di Kediaman Dinas Wakil Presiden, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (13/7). Pertemuan itu dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Tedjo Edy dan, Ketua KPU dan seluruh perwakilan dari partai politik yang ikut dalam Pileg 2014, kecuali perwakilan dari Partai Demokrat. (hel)