Hadar mengatakan 63 pasangan itu berasal dari 51 daerah pemilihan, dengan rincian dua provinsi, 11 kota dan 38 kabupaten. Dilihat dari latar belakang mereka, 26 pasangan merupakan maju dari kategori perseorangan dan 37 sisanya maju dari partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hadar melihat tidak sedikit kepengurusan parpol di tingkat daerah yang sulit mendapatkan surat dukungan dari kepengurusan di tingkat pusat.
Hadar mencontohkan, di daerah sempat muncul ketegangan di internal beberapa parpol akibat rekomendasi pencalonan dari kepengurusan pusat. Hadar berkata, aksi merusak kantor parpol oleh kader parpol itu sendiri bahkan pernah terjadi.
Sesuai peraturan KPU, tahapan pendaftaran calon kepala daerah berlangsung selama tiga hari, yakni 26 hingga 28 Juli ini. (Baca: JK Minta Pendaftaran Diperpanjang Jika Calonnya Tunggal)
Menurut PKPU Nomor 12 Tahun 2015, jika sampai akhir tahapan pendaftaran tersebut di suatu daerah pemilihan hanya terdapat satu calon pasangan kepala daerah, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, didahului tiga hari masa sosialiasi. (obs)