Menilik kondisi terkini perselisihan kepengurusan Golkar, Hadar menuturkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh dua kubu pada partai itu adalah melakukan rujuk sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka berdamailah untuk mengajukan pasangan. Kalau tidak begitu, tidak bisa," ucapnya.
Aturan itu mengakomodasi parpol yang bersengketa sembari menunggu putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap
Jumat (24/7) lalu, PN Jakut mengeluarkan putusan serta-merta yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali alias kubu Ical. Majelis hakim menyatakan, apabila tidak segera muncul penyelesaian perkara secara cepat, kepentingan Golkar dalam kancah nasional dapat dirugikan.
Majelis hakim berpendapat, salah satu kepentingan itu adalah kepentingan partai berlambang pohon beringin itu pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak pada Desember mendatang.
Pagi tadi, Bendahara Umum Golkar versi kubu Ical Bambang Soesatyo menyebut KPU berani menabrak dan melawan putusan PN Jakut karena mendapatkan perlindungan dari penguasa.
"Dari awal mereka (KPU) diduga sudah terlibat konspirasi jahat dengan kekuasaan dan oknum Golkar untuk menghancurkan partai," ucapnya.
Oleh sebab itu, Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ini mengatakan, sikap yang diambil KPU tentu tidak akan didiamkan para kader Golkar seluruh indonesia. Ia berkata, kubunya akan terus bergerak karena merasa selalu dizalimi.
(hel)