Meski yakin jumlah peserta pilkada akan terus bertambah hingga penutupan pada Selasa esok (28/7), Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, institusinya telah mengatur perpanjangan waktu pendaftaran dengan format 3-3-3.
Hadar menuturkan, jika sampai besok ternyata terdapat daerah pemilihan yang hanya memunyai satu pendaftar, maka KPU Daerah berhak menambah waktu pendaftaran selama tiga hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perpanjangan waktu, tahap pilkada serentak yang telah diatur pada PKPU 2/2015 secara otomatis akan bergeser. "Tentu harus digeser. Kalau seperti itu, jadwal-jadwal seperti memeriksa dokumen dan perbaikan dokumen enggak bisa lagi tanggal segitu karena sudah ada perpanjangan waktu pendaftaran," ujar Hadar di Jakarta, Senin (27/7).
Setelah itu secara berturut-turut KPU akan melaksanakan proses penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, penelitian dan pengumuman hasil pemeriksaan syarat pencalonan/calon, serta perbaikan syarat pencalonan/calon dari partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan.
Seluruh proses itu akan bermuara pada penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada 24 Agustus 2015. Sebelum penetapan calon, KPU juga mengantisipasi munculnya calon tunggal usai verifikasi calon peserta pilkada.
Hadar berkata, jika hal itu terjadi maka KPUD akan membuka pendaftaran kembali, selama 10 hari. Perpanjangan waktu itu dilakukan karena pilkada tidak mungkin hanya diikuti satu peserta saja. KPU juga tidak berhak menetapkan satu-satunya peserta itu sebagai pemenang secara aklamasi.
Menurut Hadar, DPR dan pemerintah harus mengubah Undang-Undang tentang Pilkada terlebih dulu jika sistem aklamasi seperti itu ingin diterapkan. "Kalau mau kita terapkan, surat suara nanti hanya satu pasangan, yang satu lagi kosong, misalnya begitu. Lantas orang mau nyoblos yang calon atau yang kosong, itu perubahan sistem semua dan bukan tugasnya KPU," katanya. (rdk)