Namun begitu, Zulkifli tetap tak bisa berbuat apa-apa lantaran Undang-Undang tidak mengatur soal penundaan tersebut. "Mestinya tidak ditunda tapi kan Undang-undang tak memperbolehkan," kata Zulkifli saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/7).
Ketua MPR RI itu menambahkan, masalah yang terjadi dalam rangkaian Pilkada 2015 harus ada jalan keluar terbaik. Oleh sebab itu, Zulhas menginginkan agar ada penyempurnaan dalam UU Pilkada tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran calon kepala daerah yang akan ikut serta di Pilkada 2015 sudah ditutup kemarin, Selasa (28/7). Namun dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, ada sejumlah daerah yang jumlah pendaftarnya hanya satu pasangan calon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga yaitu Pilkada diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017, dan opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat Perppu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Kendati demikian, ia mengatakan KPU tetap mengantisipasi hal tersebut.
Ferry mengatakan ada kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Hal itu jadi antisipasi dan upaya KPU untuk mencegah munculnya calon tunggal di Pilkada 2015.
"Kalau tunggal dimana kontestasinya? Kami menyediakan ruang. Setelah jeda tiga hari untuk sosialisasi. Maka dibuka lagi pendaftaran 1-3 Agustus," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7). (pit)