Oleh sebab itu, Jimly mengindikasikan adanya perubahan peraturan agar pada Pilkada 2017 masalah seperti sekarang tak mengganggu tahapan pilkada.
"Kita harap di masa depan ada perbaikan prosedur di Undang-Undang, jangan sampai memborong perahu," kata Jimly saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara moral, bumbung kosong ini sama jeleknya dengan calon boneka. Bumbung itu sama saja dengan tidak ada pilkada, maka itu bukanlah solusi," ujar Jimly.
Untuk calon boneka, Jimly mengingatkan bahwa jangan menganggapnya sebagai pemanis saja karena kemungkinan calon boneka menang juga tinggi. Namun meski menyatakan calon boneka lebih baik daripada bumbung kosong, Jimly menegaskan bahwa keduanya bukanlah solusi pilkada.
Pendaftaran calon kepala daerah yang akan ikut serta di Pilkada 2015 sudah ditutup Selasa (28/7). Namun dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, ada sejumlah daerah yang jumlah pendaftarnya hanya satu pasangan calon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga yaitu Pilkada diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017, dan opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat Perppu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Kendati demikian, ia mengatakan KPU tetap mengantisipasi hal tersebut. (pit)