Setnov mengungkapkan rencana rapat konsultasi bersama KPU merupakan permintaan pimpinan Komisi II yang disampaikan ke pimpinan DPR. Rencananya, ujar Setnov, rapat konsultasi ini akan dilakukan usai masa reses keempat DPR, yakni setelah 14 Agustus.
"Kami harus dengarkan lebih dahulu apa yang menjadi kendala KPU," ujar Setnov di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, KPU akan menunda penyelenggaraan Pilkada ke 2017 di daerah-daerah yang masih memiliki pasangan calon kurang dari dua.
"Tentu itu jadi pertimbangan DPR untuk melihat secara jauh kesiapannya dari KPU," tutur politikus Partai Golkar ini.
Golkar Sarankan Status Quo
Kemarin (30/7), Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyarankan agar penyelenggaraan Pilkada di daerah-daerah yang memiliki bakal pasangan calon kurang dari dua tidak langsung ditunda, melainkan ditetapkan status quo.
Maksudnya adalah memberikan ruang hingga ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah atas daerah-daerah tersebut.
"KPU jangan terlalu ketat. Lebih dinamis," tutur Rambe.
Oleh sebab itu, politikus Partai Golkar ini mengatakan KPU sebaiknya jangan langsung mengatakan penundaan Pilkada terlebih dahulu sampai ada pembicaraan kembali bersama DPR dan pemerintah.
Rambe turut mengatakan permintaan rapat konsultasi terkait ini bukan mengarah ke dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), melainkan untuk menganalisa lebih lanjut apa yang telah dilakukan KPU selama masa pendaftaran kemarin.
"Sederhanakan. Sehingga membuka partisipasi yang lain," ujarnya. (hel)