"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kami hanya penyelenggara tak berwenang mengubah sistem," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar mengatakan perubahan sistem tersebut berada di level perundang-undangan dan konstitusi. Oleh sebab itu, jika memang harus dilakukan perubahan aturan terkait calon tunggal, KPU menyerahkan semua persoalan tersebut kepada pemerintah dan DPR RI.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan sebenarnya pihaknya telah mengantisipasi adanya calon tunggal dengan memperpanjang batas pendaftaran daerah hingga 3 Agustus mendatang. Namun, jika setelah itu daerah masih bercalon tunggal, maka sesuai UU, daerah tersebut mesti mengikuti pilkada 2017.
"Namun, selama ini belum ada hanya calon tunggal dalam pertarungan pilkada sebelumnya," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga yaitu Pilkada diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017, dan opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat Perppu.
Menanggapi persoalan yang sama, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan penolakannya atas kemungkinan adanya Perppu calon tunggal. Menurutnya, tidak ada kegentingan yang mengharuskan pemerintah menerbitkan perppu. (Lihat Juga: Jimly Asshiddiqie Tolak Perppu Calon Tunggal di Pilkada)
"Saya tidak merekomendasikan karena tidak ada keadaan genting yang memaksa," kata Jimly saat ditemui di Kantor Pemilihan Umum, Kamis (30/7). (utd)