Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan rapat pleno tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB. "Keputusan rapat akan langsung diumumkan karena kami berharap partai politik langsung bersiap," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8) malam. (Baca Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di KPU, rapat akan kuorum jika dihadiri minimal lima komisioner. Meskipun ditunda, isu ini sudah kami komunikasikan ke teman komisioner yang di luar kota melalui telpon," ujar Hadar.
Dalam rekomendasi Bawaslu, tidak ditentukan berapa lama perpanjangan masa pendaftaran harus dibuka kembali. Menurut Hadar, KPU sepertinya akan memilih opsi 3-3, yakni tiga hari jeda dan diikuti tiga hari pendaftaran.
"Tanggal 5 sampai 7 Agustus break, lalu tanggal 8 pendaftaran akan dilaksanakan kembali," katanya.
Sebelumnya, setelah menggelar rapat terbatas di Istana Bogor bersama pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyikapi ancaman tertundanya pilkada di tujuh daerah.
Ketua Bawaslu, Muhammad, berkata KPU masih memiliki celah hukum untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran peserta pilkada, tanpa bantuan perppu maupun perubahan peraturan KPU.
"Masih ada celah yang dapat digunakan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai politik di tujuh daerah mengajukan pasangan bakal calon tambahan," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Muhammad menuturkan, rekomendasi institusinya ini keluar berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pilkada serentak. Menurutnya, KPU perlu mengakomodir hak politik warga negara.
Tujuh daerah yang terancam tak dapat ikut pilkada serentak antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. (utd/utd)