Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan di dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 telah diatur bahwa pasangan calon yang sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya, tidak boleh mengundurkan diri. Hal itu juga berlaku bagi partai politik pengusung tidak boleh menarik dukungan.
"Kalau terjadi pengunduran diri berarti tidak boleh diganti," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan calon yang mengundurkan diri di Kota Denpasar adalah I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya yang didukung oleh koalisi dari Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan PKPI. Sedangkan pasangan calon lainnya yang menjadi lawan mereka adalah petahana Ida Bagus Rai Dharmawijaya dengan I Gusti Ngurah Jaya Negara yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Hanura.
Hadar menjelaskan KPU akan membuka kembali pendaftaran setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 24 Agustus. "Kita akan buka pendaftarannya sepanjang masih ada partai politik lain di kota Denpasar yang pada proses kemarin belum mendaftarkan untuk berkoalisi," kata dia.
Sedangkan menurutnya, seandainya tidak ada partai politik yang mendaftar kembali, maka pasangan calon atau partai politik yang sudah mengajukan, diperbolehkan mendaftar kembali untuk merombak koalisi. Jika proses tersebut masih belum ada perkembangan maka kemungkinannya akan ditunda.
"Sehingga apa boleh buat, Denpasar akan menjadi kota yang pasangan calonnya hanya satu yang bisa ditunda ke 2017. Tetapi kita tunggu saja sampai tanggal 24 Agustus nanti," kata Hadar.
Hingga saat ini, terdapat 81 daerah yang memiliki dua pasangan calon dan berpotensi untuk menambah daftar calon tunggal yang sudah ada di 7 daerah pada saat ini.
Pihak KPU akan kembali membuka pendaftaran bagi ketujuh daerah yang memiliki calon tunggal pada 9-11 Agustus atau yang dimulai hari ini, Minggu (9/8) (hel)