Menurut Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Dimyati, peraturan KPU harus diikuti dan dilakukan oleh daerah yang masih memiliki satu pasangan calon.
"Kalau memang tidak ada calon lain harus ditunda. Itu aturannya. Masak ada konsesus terus," kata Dimyati saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (10/8). (Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun dikomandoi oleh seorang plt kepala daerah, birokrasi di pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/ kota akan tetap berjalan, katanya. Oleh karena itu, ujarnya, aturan di pemerintahan tersebut harus pasti dan tidak boleh ada perubahan. (Lihat Juga: Politik Pragmatis Parpol Picu Munculnya Calon Tunggal)
"KPU itu banyak toleransinya," kata Dimyati. "Aturan itu kalau terlalu lembek tidak akan selesai."
Komisi Pemilihan Umum sudah tiga kali memberi perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah bagi kabupaten/kota yang baru memiliki satu pasangan kandidat. Terdapat tujuh kabupaten dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Dari ketujuh daerah tersebut tiga di antaranya ada di Jawa Timur. Selasa (11/8) adalah batas akhir pendaftaran di masa perpanjangan waktu yang kedua. Namun, di perpanjangan waktu ketiga masa pendaftaran hari pertama, tidak ada satu pun pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar. (utd)