Ketua Jamak Indonesia, Robert Samosir, mengatakan permintaan pembatalan tersebut didasari dugaan adanya penggunaan ijazah palsu oleh Jopinus. Ijazah palsu tersebut meliputi ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). (Lihat Juga: KPU Gandeng Kemenristekdikti Awasi Ijazah Calon Kepala Daerah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jopinus menggunakan stempel Suku Dinas Dikjar DKI Jakarta Pusat untuk melegalisir copy ijazah SMA Ikhlas Prasasti yang kuat dugaan palsu," ujar Robert di depan Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/8).
Ia mengungkapkan, stempel tidak sesuai dengan stempel yang ada di Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan tanda tangan Dirjen juga palsu. Secara normatif, ujar Robert, Dirjen tidak pernah melegalisir ijazah yang dikeluarkan SMA terkait.
Usai menggelar aksi di KPU, LSM JAMAK pun menggelar unjuk rasa di Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Permintaan pembatalan pencalonan itu juga dimintakan kepada Badan Pengawas Pemilu.
Robert mengatakan, Jopinus saat itu dapat lolos untuk periode 2010 hingga 015 karena ada kerja sama antara Komisioner KPUD dan Panwaslu Simalungun, yang tidak melakukan verifikasi.
Oleh sebab itu, ia mengatakan LSM JAMAK Indonesia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan Jopinus sebagai Bupati Simalungun saat ini.
"Kapolri juga harus tegas mengusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku tentang pemalsuan," katanya.
Diketahui, tanggapan masyarakat memang menjadi salah satu aspek yang juga diatur dalam Peraturan KPU terkait Pilkada. Dalam pasal 93 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur, KPU mengumumkan daftar pasangan calon kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan.
Sementara itu, pengaturan mengenai pemalsuan ijazah termaktub dalam Pasal 101 PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah pasangan calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan, maka KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, apabila putusan pengadilan menyatakan hal itu tidak sah, penggunaan ijazah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan gugur. (utd)