“Senin semua sudah selesai (penetapan pasangan calon) dan bisa mengambil keputusan. Potensi untuk menjadi satu pasangan calon bisa terjadi di mana saja," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di masing-masing daerah menyisakan sekurang-kurangnya dua pasangan calon," ujarnya. (Baca: KPU: Potensi Konflik Muncul Saat Penetapan Calon dan Kampanye)
Mundur Usai Penetapan
Arief menegaskan, pasangan calon yang sudah memenuhi syarat dan lolos penetapan, tak boleh mundur dari gelaran Pilkada. UU Pilkada menegaskan akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang menyatakan mundur.
"Kalau calon perseorangan akan dijatuhi sanksi Rp 20 miliar apabila mendaftar jadi gubernur dan Rp 10 miliar untuk bupati," ujarnya.
Sementara calon yang diusung partai politik, akan dikenai sanksi bahwa partai tersebut tak dapat mengusung kandiat pasangan calon pada Pilkada selanjutnya. Namun, untuk tokoh atau kandidat yang diusung parpol tapi mundur, tak diberikan sanksi oleh undang-undang.
Merujuk data KPU, sebanyak 265 daerah mengikuti gelaran Pilkada. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima mencapai 852 pasangan. (Baca: Rawan Sengketa Pilkada, Polda Siap Amankan MK)
Jumlah itu terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara jumlah daerah yang diisi dua pasang calon peserta ada 81, daerah yang diisi 2 hingga 4 pasangan calon peserta ada 154, daerah yang diisi 5-6 pasangan calon peserta ada 25, dan jumlah daerah yang diisi lebih dari enam pasangan ada lima daerah. (obs)