Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya belum mengetahui hasil penetapan yang dilakukan KPU Daerah karena rapat pleno yang diselenggarakan setiap daerah berbeda-beda waktunya.
"Jadi hari ini sebagai batas waktu penetapan pasangan calon peserta pilkada. Kegiatan ini berlangsung di KPUD masing-masing. Kami belum tahu hasilnya seperti apa, kita tunggu saja," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Lihat juga:Data Pemilih Bisa Picu Konflik dalam Pilkada |
Ia berujar, kendala yang dihadapi dalam proses penetapan yaitu situasi di daerah yang mengalami pasangan calon kurang dari dua, sehingga ada perpanjangan pendaftaran bahkan hingga dua kali. Selain itu, juga ditemukan 18 kasus sengketa yang diajukan pasangan calon kepada panitia pengawas pemilu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar juga menegaskan batas penetapan pasangan calon untuk 262 daerah tersebut adalah hari ini. Sedangkan, tiga daerah yang mengalami perpanjangan pendaftaran, akan ditetapkan pada (30/8) mendatang. Sehingga terdapat total ada 265 daerah dengan total 852 pasangan calon yang mengikuti pilkada serentak.
Ketiga daerah yang baru akan ditetapkan pada Sabtu (30/8) adalah Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan. Sedangkan empat daerah yang akan ditunda pelaksanaannya pada 2017 adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Setelah proses penetapan selesai, Hadar menjelaskan besok, Selasa (25/8) akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon dan tiga hari mendatang atau Kamis (27/8) masa kampanye pilkada serentak akan dimulai. (pit)