Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengingatkan, KPU harus melakukan proses penetapan pasangan calon kepala daerah dengan memenuhi derajat keadilan serta prinsip-prinsip transparansi, aksesibilitas dan akuntabilitas.
"Panitia pengawas pemilu mendapat laporan soal rapat pleno KPU yang dilakukan secara tertutup. KPU harus menjelaskan soal keputusannya, meski nanti ada ruang untuk tindak lanjut gugatan," kata Daniel di Kantor Bawaslu, Senin (24/8). (Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bawaslu juga menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan sengketa yang muncul pasca penetapan calon kepala daerah pada hari ini.
Daniel menyebutkan, Bawaslu pusat dan Provinsi akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada panitia pengawas di daerah. Ia juga mengimbau jika dalam kondisi genting, maka pengawasan bisa dilakukan dengan laporan dokumen atau melaui komunikasi dengan Bawaslu pusat atau Provinsi.
Sebelumnya secara terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan beberapa daerah sudah melangsungkan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah yang berlangsung secara tertutup.
Husni menuturkan, KPU pusat memberi arahan kepada daerah bahwa rapat pleno bersifat tertutup, hal ini dikarenakan tidak disebutkan di dalam Peraturan KPU bahwa proses rapat pleno harus terbuka.
Namun, Husni menambahkan untuk pasangan calon yang tidak lolos tetap akan diberi penjelasan. Husni juga mengacu pada proses penetapan hasil pemilihan presiden lalu yang sifatnya tertutup. (utd)