Menurut Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto, permintaan dokumen ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FITRA sendiri sudah jauh-jauh hari menolak rencana penataan kawasan parlemen yang dipekirakan menghabiskan anggaran Rp 2,7 triliun yang menggunakan anggaran tahun jamak.
Dari hasil penelusuran FITRA, dana yang akan dipakai adalah dana optimalisasi setiap tahun. "Padahal dana ini seharusnya diperuntukkan untuk cadangan resiko fiskal," kata Yenny.
Pengambilan dana ini akan berdampak pada terhambatnya peningkatan kesejahteraan rakyat di pelosok. "Rakyat menjadi tetap miskin," ujarnya.
Selain itu, alokasi dana Rp 2,7 Triliun tidak itu sesuai dengan perencanaan dan pembahasan yang transparan. Menurut Yenny, hingga saat ini belum jelas dana tersebut itu untuk pembiayaan apa saja. "Potensi markup pembangunan proyek gedung DPR ini di prediksi sangat tinggi," kata Yenny. (sur)