Salah satu kuasa hukum, Alamsyah Hanafiah, mengatakan hakim telah membuang waktu dengan mengeluarkan putusan yang mengugurkan gugatan OC Kaligis. Seharusnya, kata Alamsyah, jika memang hasilnya adalah pengguguran gugatan maka tidak perlu sampai akhir rangkaian sidang. (Lihat Juga: FOKUS OC Kaligis Terperangkap Suap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika memang mau menggugurkan seharusnya hakim tidak perlu memberikan kesempatan bagi pemohon untuk membuktikan gugatannya. Apalagi, eksepsi, yang dikabulkan majelis hakim, perihal pengguguran gugatan sudah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi dari awal sidang.
Menurutnya, keputusan pengguguran gugatan menyalahi aturan perundang-undangan. Seharusnya, katanya, jika mau menggugurkan gugatan melalui penetapan, bukan putusan akhir.
"Putusan akhir itu harus diadili semua, termasuk hukum materiil," katanya.
Interupsi yang dilakukan para kuasa hukum OC Kaligis sempat membuat kesal hakim tunggal Suprapto yang memimpin sidang. Namun saat pihak KPK meminta agar sidang diakhiri lantaran putusan telah dibacakan, Suprapto pun langsung mengetok palu untuk benar-benar menutup sidang.
Usaha OC Kaligis untuk lepas dari status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menemui jalan buntu. Suprapto menetapkan bahwa gugatan praperadilan OC Kaligis gugur.
Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis dengan alasan bahwa berkas perkara sang pengacara kondang telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut pun sama dengan eksepsi yang sebelumnya pernah diajukan oleh KPK selaku termohon. Dengan begitu, eksepsi yang diajukan oleh KPK diterima oleh majelis hakim.
"Berdasarkan dua bukti termohon maka hakim berpendapat karena perkara tersebut telah dilimpahkan dan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor maka permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur," kata Suprapto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8). (utd)