Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengakui bahwa dalam hal pembahasan undang-undang, anggota dewan masih jauh tertinggal dari target yang telah ditetapkan. (Baca: DPR Tanpa Hasil Legislasi di Masa Sidang Keempat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun kita tahu rasanya 37 RUU (program legislasi nasional prioritas) itu sulit tapi paling tidak kita mendorong sebanyak-banyaknya supaya pembahasan lebih didorong, diperbanyak, dan dikuatkan," tambah Agus.
"Nantinya, waktu reses kita akan dikurangi. Tidak satu bulan, barangkali cuma dua atau tiga minggu paling lama," ujar Agus.
Selain masa reses yang dikurangi, Agus juga menyebutkan guna mempercepat pembahasan legislasi, saat ini DPR sudah menerapkan kebijakan hari legislasi yang dilaksanakan setiap Rabu dan Kamis. Namun, apabila ada hal yang mendesak fungsi pengawasan anggota dewan bisa dilakukan di luar hari tersebut. (Baca: Tak Produktif Hasilkan Undang-Undang, Baleg Salahkan MD3)
Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini DPR baru mengesahkan dua undang-undang dari 37 RUU yang menjadi prioritas. Undang-undang tersebut adalah UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kedua UU tersebut juga bukan sebagai produk murni anggota dewan karena merupakan usulan pemerintah dalam bentuk peraturan pengganti undang-undang (Perppu).
(obs)