Anggota Badan Anggaran DPR RI Eka Sastra mengatakan bahwa bukan hanya penyerapan anggaran yang mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu melainkan pendapatannya pun mengalami hal yang sama. (Lihat Juga: FOKUS Kebut Belanja APBN Tanpa Bocor)
"Ini adalah siklus tahunan yang diawali oleh penyerapan yang rendah oleh daerah, semester satu ini pendapatannya 39,6 persen sedangkan belanja atau penyerapannya 39,1 persen," kata Eka di kawasan Menteng, Sabtu (29/8). (Lihat Juga: Penyerapan Anggaran Dipaksakan, Kualitas Belanja Diragukan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian dan lembaga melakukan penyerapan sebanyak 26,4 persen, bisa dibayangkan betapa rendahnya," ujarnya.
"Ada persoalan birokrasi dan miss management yang membuat kementerian dan lembaga hanya mencairkan 26,4 persen anggaran yang diberikan pada mereka," ujar Eka.
Terkait rendahnya penyerapan anggaran, sebelumnya Presiden Jokowi juga sudah menginstruksikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk melayangkan surat edaran ke seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut berisi jaminan kepada kuasa pengguna anggaran tak akan dipenjara karena salah kebijakan. Instruksi ini berkaitan dengan upaya pemerintah menggenjot belanja modal dalam waktu kurang dari lima bulan.
"Presiden meminta Seskab untuk membuat surat edaran dan saya sedang mempersiapkan itu. Nanti kami kirim sampai ke daerah," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ketakutan pemerintah daerah dalam administrasi dan teknis penggunaan anggaran menjadi penyebab rendahnya penyerapan anggaran.
"Selama ini Pemda ketakutan untuk menyerap anggaran karena soal administrasi, soal teknis yang belum tentu ada niat jahat mengambil uang, tapi bisa dipidana," kata Yasonna, di Kompleks Parlemen, Selasa (25/8).
Oleh karena itu, Yasonna menyebutkan diperlukannya standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari dipidanakannya pemerintah daerah berkaitan dengan penggunaan anggaran, sebelum ada audit dan temuan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (utd)