Solusinya, kata Drajad, adalah membuat payung hukum yang tidak memberikan kekebalan penuh bagi pemerintah daerah. (Lihat Juga: FOKUS Kebut Belanja APBN Tanpa Bocor)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang salah satu tugas pemerintah itu agar ada kebijakan. Masalahnya kalau kebijakan itu konduktif, itu sudah lain lagi," ujar Mahfud di Gedung DPR, Kamis (27/8).
Wacana ini berasal dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut ketakutan pemerintah daerah dalam administrasi dan teknis penggunaan anggaran menjadi penyebab rendahnya penyerapan anggaran.
Yasonna menyebutkan diperlukannya standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari dipidanakannya pemerintah daerah berkaitan dengan penggunaan anggaran, sebelum ada audit dan temuan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menghendaki agar penegak hukum tidak memidanakan sebuah kebijakan yang diambil oleh kepala daerah. Kalaupun ada persoalan administratif, katanya, bisa diselesaikan melalui jalur perdata sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (utd)