“PD dan PAN Surabaya akan gugat putusan KPUD tersebut ke Panwaslu, sesuai dengan hak yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah,” tutur SBY dalam twitnya, yang dikirim pada Minggu (30/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut SBY mengatakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dan Sekjen PAN akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawasan Pemilu pada Senin (31/8).
Namun KPUD Kota Surabaya menyatakan Rasiyo-Dhimam tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan kepala daerah. Mereka tak lolos lantaran disebut ada kejanggalan dalam persyaratan pencalonannya, yakni pada lembar model B1. Dokumen itu disebut tak identik dengan dokumen rekomendasi partai berbentuk hasil pindai pada 11 Agustus lalu.
Tanda tangannya disebut berbeda dengan tanda tangan di lembar hasil perbaikan tanggal 19 Agustus. Perbedaan juga terlihat pada angka tanggal dan nomor meterai pendaftaran. (ded/ded)