Menurut Megawati masalah calon tunggal bisa lebih cepat terselesaikan apabila daerah yang akan melaksanakan pilkada hanya memiliki calon tunggal mengikuti sistem yang dilakukan saat pemilihan kepala desa, yaitu bumbung kosong.
"Desa juga merupakan bagian pemerintahan paling bawah, sebenarnya tinggal ditarik saja ke atas," kata Megawati saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serahkan saya ke rakyat seperti di desa menggunakan bumbung kosong," katanya.
Aturan pemunduran pilkada dari 2015 ke 2017 bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal pun disayangkan oleh Megawati. Pemilihan pelaksana tugas untuk memimpin daerah untuk sementara waktu menjadi alasannya.
Anak kandung Presiden ke-1 Indonesia tersebut lantas mencontohkan situasi calon tunggal di Surabaya, tempat kader PDI Perjuangan Tri Rismaharini memimpin sebagai walikota.
Beberapa kali Risma menghubungi Megawati lantaran kebingungan tak ada satu pun pasangan yang mau melawannya di pilkada Surabaya.
"Saya katakan harus taat aturan meski aturannya itu opo (re: bahasa jawa dari apa). Maksudnya adalah aturan yang mengorbankan kepentingan rakyat hanya karena gengsi tak bisa membuat solusi," ujarnya.
Megawati mewanti-wanti penyelenggara pemilu agar lebih memperhatikan aturan pemunduran yang mereka tetapkan. Alasannya tidak ada jaminan saat 2017 daerah dengan satu pasangan calon tersebut akan mengalami penambahan peminat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 59 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti gelaran pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
"Total yang tidak memenuhi syarat 59 pasangan calon. Terdiri 22 pasangan calon yang berasal dari dukungan partai politik atau gabungan partai politik dan 37 pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Konferensi Pers di Kantor KPU, Senin (24/8) malam. (pit)