Menurut Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi, pimpinan dan anggota DPR seharusnya menjaga kewibawaan lembaga perwakilan rakyat tersebut saat dimanapun mereka berada.
"Mereka melanggar kode etik UU MD3, dimana mereka harus menjaga kewibawaan DPR dimanapun. Mereka seolah-olah tidak menjaga wibawa DPR dengan foto bersama seperti itu," ujar Apung saat dihubungi, Minggu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa kajian tanpa pengaduan dapat dilakukan sepanjang MKD menemukan indikasi pelanggaran etika. Junimart mengatakan MKD akan menggelar rapat pimpinan terkait perkara ini, Senin (7/9) esok.
Pada pasal 223 UU MD3 disebutkan bahwa "anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan."
Melihat isi UU tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan yang dilayangkan MKD kepada Fadli maupun koleganya.
Foto Wakil Ketua DPR Setya Novanto dan Fadli Zon bertemu dengan Trump tersebar di sejumlah media asing sejak Kamis (3/9).
Dalam foto yang diambil oleh kantor berita Reuters, Setya terlihat berada di sisi Trump ketika Trump tengah meluncurkan siaran pers dengan Komite Nasional Partai Republik, RNC di Trump Tower di Manhattan, New York pada Kamis.
Dalam akhir konferensi pers, Trump memperkenalkan Setya Novanto kepada publik. Setya dilaporkan hadir di acara itu bersama dengan rombongannya.
“Apakah warga Indonesia menyukai saya?" kata Trump, dikutip dari CBS. Pertanyaan itu dijawab Setya dengan singkat, "Ya, sangat, terima kasih banyak." (stu/hel)