Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan penilaian kategori 'perkara tanpa aduan' itu disimpulkan lantaran kujungan jajaran anggota dewan dengan Trump telah memasuki ranah publik. Dalam hal ini, pemberitaan kadung meluas dan protes keras justru mengalir di masyarakat. (Baca: Setya Novanto-Fadli Zon Diberondong Tujuh Petisi Masyarakat)
"Jadi kalau ada teman-teman yang mengadu setelah kami putuskan, maka para pengadu tersebut akan kami jadikan sebagai saksi," ujar Junimart di Gedung DPR, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua laporan itu masih dalam proses pengkajian di MKD. Junimart menyatakan dalam waktu dekat pembahasan bakal diputuskan dalam rapat pimpinan untuk kemudian dibawa dalam rapat pleno anggota.
"Bila perlu, kemarin kami putuskan dalam Rapim, kalau memang harus Donald Trump kami panggil," kata dia.
Junimart menyatakan MKD perlu mendapat keterangan mengenai, di antaranya, jadwal kunjungan kerja, protokoler agenda, jumlah rombongan yang berangkat, biaya anggaran yang dikeluarkan, serta tenggat masa kunjungan kerja.
Pasalnya, kata Junimart, kunjungan kerja ke Amerika Serikat itu diagendakan hanya sampai tanggal 3 September.
"Nah kalau sampai tanggal 3, kenapa masih ada yang belum pulang. Itu anggarannya dari mana. Termasuk kalau ada keluarga yang ikut, itu akan kami pertanyakan," ujar Junimart.
Meski demikian, Junimart menegaskan MKD pada akhirnya bakal berfokus pada rekomendasi sanksi sekira nantinya terungkap telah terjadi pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan martabat, citra, dan integritas anggota dewan. Kalaupun nantinya ada dugaan yang mengarah pada penyelewengan anggaran, MKD bakal menyerahkannya kepada pihak Kesetjenan.
Dengan kata lain, ujar Junimart, pengusutan perkara tanpa aduan yang menyeret sejumlah anggota dewan ini tidak ada kaitannya dengan wacana kocok ulang alat kelengkapan dewan yang belakangan mulai mengemuka.
"Ini kan masalah etika, masalah norma yang dilanggar. Memangnya kopi bisa dikocok ulang," kata dia.
(obs)