“Jika MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR namun jika tidak melanggar maka MKD merehabilitasinya,” tutur Irman kepada CNN Indonesia, Senin (14/9).
Menurut Irman sanski pemberhentian dapat dijatuhkan bila nanti MKD menemukan suatu tindakan pelanggaran yang tergolong berat. “Misalnya yang tergolong perbuatan yang tercela,” kata Irman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman mengatakan Trump sendiri memang sedang dalam situasi kompetisi politik di negerinya. “Orang bertemu tidak masalah tapi ada item-item yang menimbulkan pertanyaan saat konpres itu. yang menjadi masalah kalau masuk dalam atmosfir politik. Itu yang perlu diklarifikasi,” kata dia. (Baca: Politisi PDIP: Pertemuan Setnov-Trump Bukan Pertemuan Biasa)
Namun di sisi lain, lanjut Irman, argumentasi yang diajukan oleh pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk.
“Tapi tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaan, sikap, tindakan, dan kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas,” tutur Irman.
Di sinilah, lanjut dia, peran MKD sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat rakyat berdasarkan Pasal 119 UU MD3 untuk memverifikasi semuanya dan pimpinan DPR pun tidak boleh mengintervensinya. (Baca: Setya Novanto Janji Kooperatif di MKD)
Senin (14/9) pagi, Setya Novanto kembali ke DPR setelah melakukan kunjungan ke Amerika Serikat. Kunjungan itu menjadi sorotan karena pertemuan dengan bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump. Beberapa menilai pertemuan itu tak elok dilakukan
Terkait proses perkara dugaan pelanggaran kode etik, Setya Novanto mengaku akan kooperatif dan menghormatinya. Ia berharap proses akan berjalan secara profesional. Proses itu akan ditangani oleh MKD. (obs)