Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan kenaikan duit tunjangan untuk dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Permintaan itu diajukan DPR kepada pemerintah melalui menteri keuangan.
Jenis duit tunjangan yang diusulkan untuk dinaikkan cukup beragam, di antaranya tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Usulan kenaikan tunjangan itu diajukan oleh DPR melalui Badan Urusan Rumah Tangga parlemen kepada pemerintah. Meski belum terakomodir secara keseluruhan, pihak kementerian keuangan telah menyetujui sebagian nominal kenaikan angka yang diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada permintaan dari BURT ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota. Yang disetujui oleh pemerintah adalah yang sesuai dengan surat Menteri Keuangan," kata Anggota BURT Irma Suryani saat dihubungi Selasa (15/9).
Surat yang dimaksud Irma merujuk pada surat bernomor No S-520/MK.02/2015. Dalam surat tersebut disebutkan pihak kementerian keuangan menyetujui usulan kenaikan anggaran, meski angkanya berada di bawah yang diusulkan parlemen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BURT dari jajaran anggota dewan petahana, kata Irma, sudah hampir dua periode tunjangan para wakil rakyat tidak mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan tunjangan dianggap perlu sekaligus menyesuaikan kondisi inflasi perekonomian belakangan.
Berikut ini data yang dihimpun wartawan parlemen mengenai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon: DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000
(hel)