Manajer Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi menyebut kenaikan tunjangan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang melemah dan kinerja DPR yang rendah.
"Presiden Jokowi secara tegas mengatakan malu dan menolak tunjangan pejabat dan DPR. Sehingga Menkeu sebagai pembantu Presiden harus membatalkan kenaikan gaji untuk DPR,” kata Apung dalan rilis yang diterima CNN Indonesia, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apung pun mengungkapkan kenaikan tunjangan ini tidak pantas karena kinerja DPR masih rendah. Sejak dilantik sampai saat ini, DPR baru menghasilkan dua undang-undang yakni UU tentang APBN-P 2015 dan UU Pemilu.
Fraksi DPR yang menolak kenaikan tunjangan mendapat sorotan dari Apung. Menurutnya, DPR kini bermain di dua kaki. DPR mengaku menolak kenaikan tunjangan di media, tetapi diam-diam menerima kenaikan tunjangan itu. “DPR harus mengeluarkan pernyataan resmi menolak kenaikan tunjangan. Fraksi itu harus berjuang di banggar, jangan hanya bicara menolak lewat media,” tuturnya.
Menkeu Perlu Introspeksi Renumerasi
Apung menyebutkan, persoalan persetujuan kenaikan tunjangan DPR oleh Kemenkeu adalah awal Menkeu Bambang Brodjonegoro untuk melakukan introspeksi soal pemberian renumerasi. Kenaikan tunjangan DPR ini disebut Apung menunjukkan lemahnya Menkeu di bawah politisi DPR setelah sebelumnya juga takluk dalam menyetujui tunjangan mobil untuk DPR yang akhirnya dibatalkan Presiden. “Menkeu jangan obral renumerasi,” paparnya.
Dia mencontohkan, tahun ini ada tunjangan untuk pegawai pajak mencapai Rp 4,5 triliun. Kenaikan ini dilakukan saat target pajak belum tercapai hingga September ini. Bahkan Menkeu, sebut Apung, telah memproyeksikan target pajak itu tidak terpenuhi.
Dengan target pajak yang meleset tersebut, asumsi defisit negara mencapai Rp 270 triliun dari target awal hanya Rp 220 triliun. Untuk menutupi defisit, pemerintah melalui Menkeu telah menerbitkan surat utang dan menarik utang dari luar negeri dengan total senilai Rp 40 hingga 50 triliun. "Kemenkeu dan Kemenpan RB untuk mengevaluasi kenaikan tunjangan pejabat pajak yang tidak berhasil menaikan target pendapatan pajak,” katanya.
Jika tunjangan DPR akhirnya dinaikan, Apung menyebut akan menimbulkan parameter buruk bagi pemerintah untuk ramai-ramai ikut menaikan tunjangan. "Kecurigaan publik ini adalah bentuk tawaran transaksional kebijakan anggaran oleh Menkeu agar ketika pemerintah tunjangannya naik maka fungsi pengawasan DPR akan dilemahkan,” sebutnya.
Apung mengingatkan bahwa Presiden Jokowi telah secara tegas mengatakan malu dan menolak tunjangan pejabat dan DPR. Penghematan dan efisiensi anggara negara adalah bentuk implementasi ruh Nawacita Jokowi. (hel)