Ia mengingatkan belakangan ini banyak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan pada Selasa (15/9) lalu, ribuan guru honorer demo di depan DPR menuntut kesejahterannya. (Baca: PDIP: Kenaikan Tunjangan DPR Bikin Malu)
"Jadi bagus kalau SK Menkeu bisa direvisi," ucap Muzani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jokowi memutuskan merevisi perpres tersebut setelah menuai protes. Saat itu, Jokowi mengaku tidak membaca dan mempelajari perpres yang dia teken. (Baca: Sekjen DPR Bantah Kenaikan Tunjangan untuk Tingkatkan Kinerja)
Pilihan Redaksi |
Diketahui, persetujuan Kementerian Keuangan atas rencana kenaikkan tunjangan dewan tertuang dalam surat bernomor No S-520/MK.02/2015 terkait persetujuan Kemenkeu atas usulan anggota dewan. Berikut ini data yang dihimpun wartawan parlemen mengenai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon: DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000 (obs)