Topi yang diserahkan ke komisi antirasuah itu tampak selaiknya topi biasa berwarna putih, bertuliskan 'Make America Great Again'. Sementara itu dasi berwarna merah diserahkan Fadli dengan kondisi masih terbungkus di dalam plastik.
Ketika diklarifikasi oleh wartawan, Fadli membenarkan telah memberikan suvenir yang dia terima dari Trump saat berkunjung ke Trump Tower New York pada 3 September lalu. "Sudah oleh staf saya, topi dan dasi," ucap Fadli dalam pesan singkatnya, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila dianggap sebagai gratifikasi, berikut saya sampaikan souvenir yang dimaksud, berupa satu buah topi dan satu buah dasi. dan bila tidak dianggap gratifikasi, saya hadiahkan souvenir tersebut," sebut Fadli dalam suratnya.
"Ya ingin hadiahkan saja daripada dikembalikan, kalau bukan gratifikasi," kata Fadli.
Bahkan ia menyarankan agar komisi antirasuah membuat sebuah museum yang menampung barang-barang gratifikasi agar dapat dilihat oleh publik, termasuk topi dan dasi yang ia terima, jika dinilai gratifikasi.
"KPK sebaiknya bikin museum gratifikasi. Jadi barang-barang gratifikasi bisa dilihat publik. Seperti gitar Metalica yang dihadiahkan pada Pak Jokowi juga yang lain-lain," ujar Fadli.
Salah satu staf Fadli Zon, Hasbi Zamri menyebutkan pihak KPK telah menerima kedatangan salah satu staf administrasi pada pagi tadi pukul 11.00 WIB.
"Ke KPK jam 10.00 WIB diterimanya jam 11.00 WIB. Satu orang staf administrasi utusan Pak Fadli Zon yang menyerahkan souvenir dari Donald Trump berupa topi dan dasi," kata Hasbi.
KPK sebaiknya bikin museum gratifikasi. Jadi barang-barang gratifikasi bisa dilihat publik. Seperti gitar Metalica yang dihadiahkan pada Pak Jokowi.Fadli Zon |
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II pasal 2, pejabat lembaga tinggi negara wajib melaporkan gratifikasi. (meg)