Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan dibuat pada Kamis pekan lalu (17/9) menanggapi permintaan MKD untuk meminta keterangan kepada Sekjen DPR. (Baca juga: Mahkamah Kehormatan DPR Klaim Tak Ada Perpecahan)
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPR memahami permintaan MKD untuk meminta keterangan Sekjen DPR karena memang telah menjadi kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan merujuk Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, pimpinan DPR tidak memperkenankan MKD mempublikasikan apapun sampai perkara tersebut diputus.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membenarkan surat dari pimpinan DPR itu telah diterima oleh MKD. Surat itu ditandangani Fahri karena elite Partai Keadilan Sejahtera itu merupakan pimpinan DPR yang ditunjuk menangani MKD. (Baca juga: Aryo Djojohadikusumo: Prabowo Tak Marah dengan Fadli Zon)
Dasco menilai wajar surat tersebut selama dimaknai dalam konteks mengingatkan tata beracara pemeriksaan. Namun dia menekankan pada prinsipnya proses pemeriksaan bisa diakses publik.
"Kalau saya sudah bilang, proses oke dipublikasikan, perkara tidak. Mungkin Fahri menilai ada anggota MKD yang lain," kata Dasco saat dikonfirmasi Selasa (22/9) malam.
Dasco menanggapi surat tersebut tidak lebih sebatas bentuk mengingatkan kembali prosedur dan mekanisme pemeriksaan. "Tapi ya itu kan tidak usah dibuat surat juga sudah ada di tata beracara," kata Dasco.
(hel)