Beberapa anggota rombongan delegasi DPR ke Amerika Serikat, diketahui membawa istri dan sanak keluarga. Salah satu di antaranya, adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara golongan yang dimaksud telah dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 1, yang menyebutkan pejabat negara setara menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, termasuk ke dalam golongan A. Sehingga istri pejabat tersebut mendapat biaya sebagaimana yang diterima sang suami.
Winantuningtyastiti juga menjelaskan, dalam kegiatan kunjungan, lazimnya terdapat undangan kepada istri pejabat untuk menghadiri acara khusus para istri. Ia memastikan jika istri anggota dibiayai dengan anggaran pribadi.
"Biasanya kalau undangan-undangan itu, ada ladies programme, makanya istrinya dibiayai," kata Winantuningtyastiti.
Sebelumnya, Winantuningttyastiti menyebutkan terdapat aturan yang memperbolehkan istri ketua dan wakil ketua DPR dapat mengikuti romnongam delegasi ke Amerika Serikat.
"Ada aturan tentang istri ketua dan wakil ketua DPR dibiayai. Anak enggak, itu biaya sendiri," kata Winantuningtyas. (Baca: Sekjen DPR Tegaskan Biaya Rombongan DPR ke AS Sesuai Standar)
(obs)