"Sehubungan dengan perkara kode etik ringan, Mahkamah Kehormatan Dewan berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga agar tidak kembali terulang demi tegaknya martabat dan kehormatan anggota DPR RI," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan yang didapat MKD dari Krisna pada 6 Juli, Krisna dan Devi sempat mengadakan pertemuan pada 5 Juni di Hotel Grand Menteng, Jakarta. Saat itu mereka sepakat untuk rujuk.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan sanksi yang diberikan terhadap Krisna telah diputuskan dalam sidang tertutup pada 7 Sepetember 2015.
"Kami menimbang, pihak teradu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan," kata Junimart.
Krisna sendiri menerima atas sanksi teguran lisan yang telah diputuskan MKD. Dia mengamini peristiwa tersebut telah menjadi semacam pelajaran berharga baginya.
Namun anggota DPR yang namanya melambung dari dunia hiburan ini menyesalkan keputusan Devi yang sampai harus melaporkan urusan rumah tangga ke MKD.
Krisna pun menegaskan urusan duit itu telah tuntas. Dia telah membayarkan nominal duit sebagaimana yang diminta Devi. Anggota Komisi X DPR itu juga memastikan hubungannya sudah selesai dengan Devi.
"Sudah jomblo lagi, yang saya sesalkan kenapa urusan itu tak diutarakan dari awal. Kenapa mesti heboh dulu," kata Krisna. (sur)