Terkait teknis pemilihan yang dilakukan dengan mekanisme setuju atau tidak setuju, Arteria tidak menpersoalkan hal itu dengan catatan tidak dilakukan secara "open clause".
"Yang jadi persoalan di sini, kalau banyak pemilih yang tidak setuju maka Pilkada tersebut harus ditunda ke periode selanjutnya. Artinya ini tetap tidak solutif," kata Arteria saat dihubungi Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di Komisi II akan segera membahas putusan MK ini dalam rapat kerja. Harus ada solusi yang lebih baik dari ini," ujar Arteria.
Mekanisme tersebut akan menetepakan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sedangkan apabila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.
MK menilai, mekanisme tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya Pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, pada dasarnya penundaan tersebut merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto menyanyangkan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Calon Tunggal di Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, hal ini akan membunuh proses demokrasi.
Pasalnya, Yandri mengkhawatirkan putusan calon tunggal akan dijadikan modus bagi calon yang ingin maju berkontestasi, untuk tidak bertarung dalam gelaran Pilkada.
Sebab, menurutnya calon tersebut dapat berpikiran untuk memborong partai-partai, yang kemudian menyebabkan calon tunggal. Sehingga calon lain akan urung maju karena hanya akan membuang tenaga dan uang. Hal ini ia anggap akan menyebabkan demokrasi tidak berkembang.
"Menurut saya, calon tunggal tidak demokratis. Tapi ya itu sudah jadi keputusan MK kita hormati," kata Yandri. (pit)