Persoalan itu termaktub dalam pasal 5 draf revisi yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," demikian kutipan pasal yang CNN Indonesia ambil dari salinan draft revisi yang beredar dalam rapat Badan Legislatif, Selasa (6/10).
Sebelumnya, tak pernah ada wacana penambahan pasal yang membahas masa aktif KPK. Kini jumlah pasal yang terkandung dalam draft revisi UU KPK bertambah satu pasal, menjadi 73 pasal. Oleh karenanya, banyak spekulasi mengatakan bahwa pasal tambahan soal masa aktif KPK itu merupakan usulan tambahan dari parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua usulan undang-undang yang dibahas, pertama soal perubahan atau revisi atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak Nasional atau tax amnesty.
"Hari ini kami sedang membahas terhadap usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya fraksi PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan rancangan UU tentang Pengampunan Pajak Nasional (PPN)," kata Firman di sela rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
"Baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan UU nya bila ada pengusul maka harus kami bahas. Termasuk usulan fraksi PDIP dan beberapa lintas fraksi termasuk tax amnesty," ujar Firman.
Lebih lanjut, Firman menyatakan, masuknya usulan revisi UU KPK tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, menurutnya tidak ada penegak hukum yang merasa lebih tinggi diatas penegak hukum lainnya.
"Untuk membuat kesimbangan antara penegak hukum lainnya sehingga pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama, dikemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody diatas penegak hukum lainnya," kata Firman. (sip)