Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan Dewan Eksekutif tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga negara. "Itu justru membuat birokrasi baru. Ketentuan ini sengaja melemahkan fungsi pimpinan-komisioner KPK," kata Supriyadi melalui pernyataan resmi yang diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10).
Pada pasal selanjutnya Dewan Eksekutif bakal membantu KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya termasuk menyelidik dan menyidik kasus korupsi. Pada Pasal 24 dijelaskan Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari dan melaporkannya ke komisioner KPK. "ICJR melihat materi dalam naskah RUU revisinya yang diinisiasi oleh DPR sudah pada taraf digunakan untuk melemahkan atau membajak KPK. ICJR merekomendasikan DPR sebaiknya menghentikan seluruh inisiatifnya untuk merevisi UU KPK," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT