Salah satunya adalah enggan mengomentari pasal 5 draf revisi yang mengatur KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Lihat juga:DPR Lempar Bola Panas RUU KPK ke Joko Widodo |
Termasuk mengenai penanganan korupsi yang hanya akan tergantung pada kepolisian dan kejaksaan apabila KPK dibubarkan setelah 12 tahun RUU itu disahkan menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat dinamikanya nanti. Ini juga bukan harga mati," tutur Badrodin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10).
Lihat juga:Jaksa Agung: KPK Tak Perlu Sampai 12 Tahun |
Selasa (6/10) lalu, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat siang tadi mengadakan rapat pleno guna membahas usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan berkomentar. Ia justru tak tahu ada tambahan pasal tersebut. Pemerintah mengklaim selama ini tak campur tangan dalam pengajuan draft tersebut. (pit)