"Artinya, bisa saja ada kesengajaan, bisa saja ada kelalaian dari petugas yang mengelola keuangan negara itu untuk mengapakan aturan-aturan yang sebenarnya tegas," ujar Harry di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Ketidakpatuhan pemerintah atas perundang-undangan tersebut berdampak finansial sebesar Rp 21,62 triliun. Dari angka itu kerugian negara sebesar Rp 2,26 triliun akibat dari 3.030 persoalan ketidakpatuhan yang terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry juga memaparkan soal kewajaran harga-harga sesuai frame work dan sistem pengendalian internal (SPI). Hal ini menurutnya juga perlu menjadi perhatian. Menurut dia, SPI dikelola oleh inspektorat jenderal. Masalahnya SPI ini harus diawasi apakah selama ini berjalan dengan baik atau tidak.
Temuan umum BPK lainnya terdapat 3.281 persoalan ketidakpatuhan yang tidak berdampak finansial. Terdiri dari 3.137 penyimpangan administrasi dan 144 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 11,84 triliun.
Jika dirinci ketidakefisienan menempati urutan teratas sebesar Rp 7,83 triliun; ketidakhematan Rp 2,6 triliun; dan ketidakefektifan Rp 1,4 triliun. (bag)