Dia menyatakan bersedia mencabut Surat Keputusan (SK) Partai Golkar kubu Agung Laksono dan SK PPP kubu Romahurmuziy sesuai perintah MA.
"Kami harus patuh kepada keputusan (MA). Keputusannya mencabut, ya nanti kami cabut," kata Yasonna di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/10).
Lihat juga:Agung-Ical Berembuk Setelah Ada Putusan MA |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Legalitas Dua Kubu PPP Masih Abu-abu |
Dengan putusan MA tersebut, secara tidak langsung telah menganulir kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun, ucap Yasonna, jika ingin secara formal seharusnya MA menentukan satu kepengurusan.
Di luar putusan MA, Yasonna menyarankan agar kedua belah pihak yang bertentangan itu mau berdamai. Dia mengimbau agar mereka menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Saat pembahasan Pilkada serentak, kedua belah pihak bisa duduk bersama dan berdamai.
"Pak Jusuf Kalla juga saya dengar mendorong ke arah supaya duduk baik-baik. Itu akan lebih baik, daripada cerai di pengadilan. Lebih baik duduk bersama," kata Yasonna. (utd)