Wakil Ketua DPR Usul Pemerintah Buat UU Tentang Lobi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 13:45 WIB
Anggota DPR Bachtiar Aly mengatakan ide memasukkan pembiayaan jasa pelobi ke APBN perlu ditelaah secara komprehensif.
Dokumen lobi kunjungan Jokowi ke AS. (Tangkapan layar dokumen via New Mandala)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mewacanakan pembiayaan jasa pelobi masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, mengusulkan wacana tersebut agar dituangkan dalam sebuah undang-undang yang mengatur soal lobi.

"Saya mengusulkan, presiden usulkan UU Lobi. Karena DPR juga perlu UU Lobi," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai wajar wacana yang dilontarakan Luhut tersebut. Fahri mengacu kepada negara lain yang menganut sistem lobi dan disahkan dalam aturan perundang-undangan. Sementara, di Indonesia, lobi justru dianggap haram dan masyarakat juga cenderung terkejut.
Fahri berpendapat sebelum pemerintah memasukan biaya penggunaan jasa pelobi dalam APBN harus ada UU yang sah mengatur tentang hal itu. Sebab menurutnya, dengan aturan yang sah, akan menghindari persepsi buruk di mata masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau UU tentang Lobi tidak disahkan, nanti pertemuan-pertemuan yang ada disebut kongkalikong. Nanti kumpul-kumpul dibilang mafia," ucap Fahri.

Anggota Komisi Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Bachtiar Aly mengatakan ide memasukkan pembiayaan jasa pelobi ke dalam APBN perlu ditelaah secara komprehensif dan prosesnya dilakukan secara transparan.

"Sebab kalau proses ini tidak transparan, maka nanti malah dianggap itu dana patgulipat anggota DPR atau pemerintah. Jadi berkembang bola liar juga,"kata Bachtiar, saat dihubungi CNN Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, tertarik membuka opsi untuk memasukkan pembiayaan pengunaan jasa pelobi (lobbyist) untuk masuk ke dalam APBN berikutnya.

Hal ini menyusul adanya tudingan bahwa Pemerintah Indonesia menggunakan jasa para pelobi dengan biaya US$80.000 untuk bisa mendapat akses ke Gedung Putih, para pejabat Washington dan bertemu Presiden Barack Obama.

"Saya malah terpikir elok juga mungkin di masukkan ke APBN ke depan untuk lobi-lobi semacam itu, lobi-lobi untuk kepentingan perdagangan kita, karena harus ada urusan juga misalnya ke kongresnya, itu kan harus diuruskan. Saya sedang terpikir, saya nanti akan konsultasikan, laporkan ke Presiden," katanya. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER