Sebagai orang yang dulunya turut merumuskan UU KPK, Ruki mengaku memang ada bagian yang perlu diperbaiki.
"Saya sebagai salah seorang yang membuat UU, ini tidak sempurna. Jadi sebaiknya dia menjadi obyek yang disempurnakan," ujar Ruki di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta revisi UU KPK dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Menurutnya revisi yang nantinya dilakukan, bukan bermaksud melemahkan lembaga yang lahir di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri ini.
Dalam rapat bersama komisi hukum DPR, Ruki menyebutkan beberapa pasal yang perlu penguatan. Pertama, berkaitan dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Menurutnya, memang diperlukan audit penyadapan KPK. Namun, tidak sampai harus meminta izin pengadilan.
Ketiga, berkaitan dengan kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Dia menolak penghentian penyidikan dan penuntutan umum hanya karena kurangnya alat bukti. Namun, dia menyetujui adanya SP3 bagi tersangka yang meninggal dunia atau struk berat.
Keempat, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Ruki menilai KPK tetap memiliki kewenangan mengangkat penyidiknya. (gir/gir)