"Sikap kritis anggota tentu kami dukung, mendorong MKD bekerja sesuai standar etika DPR," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G. Plate di Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (20/11).
Menurut Jhonny, fraksinya masih menunggu keputusan MKD dalam menyelesaikan kasus itu. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran etik secara serius oleh Setya, maka fraksi akan merespons. Mereka akan mengajukan mosi tidak percaya kepada Setya. Mekanisme itu sesuai dalam Undang-undang MD3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak fraksi masih memberi kesempatan MKD untuk bekerja sesuai perolehan data dan informasi. Fraksinya tidak ingin berandai-andai soal keputusan MKD, agar menghindari fitnah dan pengaburan standar etika DPR.
Penilaian pelanggaran etika, kata Jhonny, harus dilakukan dengan standar integritas yang tinggi pula. Dia berpendapat, kewibawaan DPR menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian masalah ini.
"Langkah dan keputusan politik yang akan diambil tetap harus dalam koridor UU dan tetap menjaga marwah lembaga DPR yang saat ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat," tandasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan lobi Setya kepada MKD, Senin (16/11) lalu. Sementara Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi juga menyerahkan barang bukti kepada MKD berupa transkrip percakapan Setya Novanto.
Rencananya, MKD akan menggelar rapat untuk membahas perkara aduan tersebut pada Senin (23/11) esok. Dalam rapat tersebut juga akan dibahas hasil verifikasi dari tenaga ahli.
Sebelumnya, beberapa anggota DPR sudah siap melayangkan mosi tidak percaya kepada Setya. Di antaranya, anggota Komisi Energi dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, anggota Partai Hanura Inaz Nasrullah Zubir serta anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arifin Hakim Toha. Sementara satu lainnya adalah anggota Komisi Hukum dari Partai Nasional Demokrat Taufiqulhadi. (rsa/antara)