"Sebagai penasihat hukum, kamis sedang mendalami, dan ini juga penting bagi siapapun tentang keabsahan alat bukti, perolehan alat bukti, serta otoritas penggunaan alat bukti yang harus memperhatikan ketentuan UU ITE" kata Firman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/11).
Firman menjelaskan, hal ini karena berkaitan dengan kewenangan aktivitas penyadapan yang saat ini alat bukti tersebut berada di MKD. Sehingga dia mengingatkan, kewenangan dalam memiliki alat bukti rekaman harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 31 dan 32 UU ITE itu sudah jelas di sana disebut otoritas penegak hukum yang sebenarnya harus melakukan penyadapan. Pengadu punya otoritas apa tidak?" ujar Firman.
"Dalam mekanisme perundang-undangan ada aktivitas yang disebut dengan legal activity, lawfull activity, kalau itu tidak legal berarti ada persoalan, ada aspek proseduralnya, apalagi ada aspek substansialnya," kata Firman.
Meski demikian, Firman yang resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Setya Novanto ini, mengaku belum berpikiran akan melakukan langkah hukum terkait perkara ini.
Menurutnya, langkah hukum bisa dilakukan dengan memberikan pandangan, seperti pertemuannya tadi dengan Setya Novanto. Selebihnya, dia akan melihat dan menyerahkan proses itu di MKD, terutama berkaitan dengan alat bukti rekaman.
"Tentu proses perolehan alat bukti harus dilakukan klarifikasi dan validatasnya. Selanjutnya mekanisme itu tergantung MKD," ujar Firman.
Siang ini MKD dijadwalkan menggelar rapat internal, untuk menindaklanjuti hasil verifikasi atas bukti-bukti yang diserahkan pihak pelapor, yakni Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said.
Pelaporan Sudirman atas Ketua DPR Setya Novanto, disertai transkrip percakapan yang dilakukan antara Setya, R yang merupakan pengusaha, dan MS selaku petinggi Freeport Indonesia.
(meg)